Ingatya, jangan pilih yang abal-abal. Ini lho akibatnya kalau Anda salah pilih jasa aqiqah. 1. Kambing Aqiqah Tidak Memenuhi Ketentuan Syari'at. Hati-hati! Beberapa layanan aqiqah tidak menyediakan kambing sesuai ketentuan syari’at. Terkadang, penyembelihannya pun dilakukan secara asal-asalan. 2.
Ayah& Bunda bisa Aqiqah untuk si-Buah Hati dan dapat menyesuaikan kebutuhan dengan harga yang hemat dan terjangkau. Boleh lho Aqiqah menggunakan Hewan Betina & Jantan "Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian menggunakan hewan jantan atau betina."
SebagianUlama berbeda pendapat tentang hukum meng-AQIQAH-kan orang yang telah meninggal:--Ibnu Hazm dari madzhab dhohiri berpendapat bahwa AQIQAH hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang hidup (al muhalla 6/234)--Pendapat yang shahih dalam mazdhab Syafi’I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat ulama Hanabilah (asy
Anaklaki-laki hendaklah diaqiqahkan dengan 2 kambing, sedang anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut (HR. Nasai np. 4 222 dan Abu Dawud no. 2 835 Al Hafizh Abu Thehir mengatakan bahwa hadist ini hasan)
. Daftar Isi Syarat Kambing Kurban 1. Tidak Cacat 2. Gemuk 3. Diutamakan Jantan 4. Diutamakan Berwarna Putih 5. Cukup Umur Jakarta - Salah satu hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing. Berikut syarat kambing kurban menurut mazhab Syafi' menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Perintah untuk melaksanakan kurban juga dijelaskan dalam firman Allah SWT,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣Artinya "Sesungguhnya Kami telah memberimu Nabi Muhammad nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat Allah. QS Al-Kautsar 1-31. Tidak CacatPara ulama sepakat, kambing termasuk hewan yang boleh dijadikan kurban. Secara umum syarat hewan kurban adalah tidak cacat. Jumhur ulama berpendapat, hewan cacat tidak sah untuk kurban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,"Empat keadaan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." HR AhmadSementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK, hukum berkurban dengan hewan cacat atau sakit yang termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat, seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus maka tidak memenuhi syarat kurban dan tidak sah GemukHewan kurban, termasuk kambing, diutamakan yang gemuk. Menurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan riwayat lain dikatakan, Rasulullah SAW berkurban dengan dengan kambing yang bertanduk dan Diutamakan JantanDijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, menurut pendapat yang dipandang kuat dalam mazhab Syafi'i, hewan jantan lebih utama dibandingkan betina karena dagingnya lebih enak. Hewan jantan yang dikebiri atau dibuang testisnya lebih ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi' dijelaskan bahwa "Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan putih yang dikebiri."4. Diutamakan Berwarna PutihMenurut mazhab Syafi'i juga lebih diutamakan untuk berkurban dengan hewan yang berwarna putih daripada hewan yang berwarna hitam. Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan bahwa urutan warna hewan kurban dalam keutamaannya menurut mazhab Syafi'i adalah yang berwarna putih, lalu kuning, lalu yang putih tapi tidak cerah, lalu yang merah, lalu yang bercampur antara putih dan hitam, lalu yang hitam ini telah disepakati oleh para ulama, Imam Ahmad dan Hakim juga meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata, "Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai oleh Allah SWT dibandingkan dengan darah hewan yang hitam."5. Cukup UmurMengenai usia yang akan dijadikan kurban, para ulama sepakat mengenai bolehnya berkurban dengan unta, sapi, dan domba yang sudah mencapai tingkatan tsani. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal domba atau kambing yang baru mencapai tingkatan merupakan tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda, jika hewan kurban berupa kambing maka berumur 2 tahun. Jika berupa sapi dan sebangsanya maka berumur 3 tahun; sedangkan jika berupa unta maka yang berumur 5 atas usia jidz adalah tsani yang secara kebahasaan dapat diartikan sebagai 'hewan yang testisnya sudah mulai turun.' Hewan kurban yang termasuk tsani diperuntukkan bagi seekor sapi atau sebangsanya yang telah berusia 4 tahun, sedangkan pada unta adalah yang berusia 6 az-Zuhaili menjelaskan pula mengenai perbedaan antara domba jidz dan kambing jidz yaitu bahwa domba jidz sudah memiliki masa birahi dan sudah bisa menghasilkan keturunan. Namun, kambing jidz belum memiliki hal yang ulama dari mazhab Syafi'i menentukan, syarat kambing kurban adalah berusia 3 tahun. Adapun, juhmur ulama selain Syafi'i berpendapat, umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah satu tahun penuh. Simak Video "Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat" [GambasVideo 20detik] kri/kri
apakah boleh aqiqah dengan kambing betina